Halaman

Jumat, 19 April 2013

Suara Nabi bagi Ibu Pertiwi

IMAN kepada Allah tumbuh dari pemahaman terhadap sejarah umat-Nya. Sejak awal umat Allah menyatakan iman dengan menyembah dan tunduk pada firman-Nya yang disampaikan para imam. Ketika umat Allah melihat bangsa-bangsa lain memiliki raja, mereka meminta Allah memberi seorang Raja menggantikan peran Imam yang selama itu berbicara atasnama-Nya (I Samuel 8:5). Maka diangkatlah Saul sebagai raja pertama, lalu Saul diganti oleh Daud. Demikian seterusnya, tata kehidupan Theokrasi berubah menjadi Monarkhi. Pengajaran iman ini, menunjukkan bahwa Allah bersikap demokratis.

Di era baru itu, para raja dalam sejarah umat Allah sering gagal dan mengakibatkan keterpurukan bangsa. Maka Allah mengutus nabi-Nya untuk memulihkan keadaan. Tugas nabi dalam Perjanjian Lama ialah menegur kesalahan para raja. Nabi Natan, misalnya, dengan berani menegur Raja Daud atas kesalahan pribadinya (2 Samuel 12:1-12).

Dalam Perjanjian Baru, Yohanes Pembaptis pun dengan lantang menyerukan suara kenabiannya, “Bertobatlah karena kerajaan Allah sudah dekat!” Selain itu, dengan gagah ia menegur kelaliman Raja Herodes. Yohanes tak gentar menyampaikan suara kenabiannya sekalipun ia harus ditangkap dan dipenjarakan (Matius 3:2; 14:3).

Tuhan Yesus menyuarakan kenabian-Nya dengan memperhatikan situasi sosial yang aktual pada masa itu. Ia menegaskan, seorang pemimpin harus memiliki sikap melayani. Jangan seperti para pemimpin dunia yang memerintah dengan tangan besi. Yesus meminta para murid-Nya untuk tidak sok kuasa bila memiliki posisi sebagai pemimpin, di tatar keluarga, dunia usaha maupun di tengah masyarakat. Dalam tatar kehidupan yang lebih luas, siapapun yang menduduki jabatan tak boleh berbuat sewenang-wenang.

Dalam Roma 13:1 Rasul Paulus bicara tentang mandat Allah kepada pemerintah, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Allah.” Sedang dalam ayat 2, sang rasul memberi peringatan kepada orang yang melawan pemerintah, “Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya.” 

Bagaimana sikap gereja dalam berbangsa dan bernegara? Jawabannya menentukan warga gereja untuk memposisikan diri dalam bermasyarakat. Iman Kristen memahami bahwa pemerintah adalah mandat dari Allah. Maka gereja dan warga gereja patut menghormati pemerintah dan menjunjung tinggi undang-undang bahkan wajib melaksanakan. Di sisi lain, ketaatan itu bukan tanpa reserve, melainkan dengan sikap kritis. Siapapun, termasuk warga gereja, terpanggil untuk mengoreksi segala bertentangan dengan undang-undang.

Sikap Kristiani di atas selaras dengan UUD 1945 yang dalam pembukaannya menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia terjadi karena berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Artinya, Indonesia terbentuk oleh karya manusia dan peran Allah. Maka pemerintah sebagai penyelenggara negara mengemban mandat rangkap, yaitu dari Tuhan dan dari rakyat. Bagaimanapun juga pemerintah harus bertanggungjawab kepada keduanya.

Berdasar ketaatan pada Allah, umat Kristen mengemban panggilan untuk berpartisipasi bahkan proaktif. Di mana pun, setiap umat Kristen perlu kritis mengamati dan siap mengoreksi segala yang bertentangan dengan undang-undang. Dorongan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, misalnya, bukanlah sekadar tindakan ‘ikut campur’ dalam urusan ketatanegaraan. Gereja adalah lembaga keagamaan dan bukan partai politik. Dengan demikian, kapan pun dan dimana pun gereja memposisikan dirinya untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Dengan demikian, upaya gereja untuk ikut menegakkan keadilan dan kebenaran juga samasekali bukan sikap ‘oposisi’ yang umumnya memiliki maksud terselubung. Sebaliknya, hal ini justru merupakan perwujudan dari sikap partisipatif warga negara terhadap bangsa dan negaranya.

Tiga tahun lalu (Medio Pebruari 2008), GKI diperhadapkan pada pilihan yang sulit berkaitan dengan IMB gereja di Taman Yasmin. Betapa tidak, IMB yang diterbitkan walikota pada pertengahan 2006 itu dinyatakan dibekukan hanya karena Pemda merasa tergangu oleh demo pihak tertentu yang merongrong kebijakan penerbitan IMB itu. Padahal IMB tersebut sudah diupayakan lebih dari 4 tahun (2002-2006). Pilihan sulitnya ialah untuk menanti suasana kondusif atau membawa persoalan IMB GKI di Taman Yasmin ke ranah hukum?

Sebagian anggota Majelis Jemaat memandang gagasan itu tidak menyelesaikan masalah tetapi menambah ‘musuh’. Membawa persoalan ke ranah hukum berarti tidak berhadapan dengan pihak yang kontra terhadap pembangunan gereja. Mengapa koq malah berhadapan dengan pemerintah? Pendapat seperti itu wajar muncul di GKI yang tidak terbiasa berseberangan dengan pemerintah atau aparat negara. Hal yang tak kalah penting ialah sikap pesimis, yang tidak siap untuk menerima kenyataan. “Buat apa mengantongi selembar surat keputusan, kalau rumah ibadah tetap tidak bisa dibangun?” Sebagian lagi menyatakan alasan praktis, karena tidak punya SDM dan dana untuk berperkara.

Dalam situasi itu ada yang berpendapat jernih. Pertama, pembekuan ini merupakan kekeliruan yang harus diluruskan. Mendiamkannya berarti ikut menyetujui, dan ini adalah sebuah dosa di hadapan Tuhan. Kedua, negara kita menganut hukum positif. Kalau dalam kurun 90 hari pembekuan tersebut tidak direspons maka itu dipandang sebagai persetujuan. Dalam terang pemikikiran itulah GKI menempuh jalur hukum untuk menuntaskan persoalan pendirian gereja di Taman Yasmin. Pilihan ini diambil sebagai proses pembelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi warga gereja untuk berpartisipasi menyatakan suara nabi bagi ibu pertiwi.

Ada dua pertanyaan yang harus dijawab sebelum membawa persoalan IMB GKI di Taman Yasmin ke ranah hukum. Pertanyaannya ialah: apa yang diperjuangkan? Tentu kita sepakat untuk memperjuangkan kebenaran. Ini adalah ajaran agama yang seharusnya diamalkan. Artinya, yang dilawan adalah ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Dengan demikian, yang kita lawan bukanlah person (Pemda, aparat negara, atau pihak yang belum sependapat) melainkan persoalannya. Dalam hal ini, persoalan ketidakadilan, khususnya intoleransi beragama, masih terjadi di depan mata.

Pertanyaan berikutnya, ialah: bagaimana cara kita berjuang? Ada empat pilihan jika kita berpikir menurut pola Jendela Juhari.  Pertama, memperjuangkan yang salah dengan cara yang salah. Kalau ini terjadi maka hasilnya cukup berbahaya. Mengingat yang diperjuangkan adalah sebuah kesalahan pasti hasilnya adalah kesalahan, sekalipun kurang efektif karena cara memperjuangkannya kurang maksimal. Kedua, memperjuangkan yang salah dengan cara yang benar. Bila pola ini dilakukan pasti hasilnya sangat berbahaya. Betapa tidak, sebuah kesalahan diperjuangkan secara terencana, terorganisir, dan dilakukan para profesional apalagi bila ditopang sarana penunjang yang memadai. Ketiga, memperjuangan yang benar dengan cara yang salah. Ini adalah pilihan yang lebih baik. Godaannya ialah menghalalkan segala cara untuk mewujudkan hasil. Tentu saja ini tidak patut secara norma dan etika agama sehingga dipandang kurang efektif. Keempat, memperjuangkan yang benar dengan cara yang benar. Apa artinya memperjuangkan yang benar dengan cara yang benar? Memiliki semangat yang gigih, melakukan dengan cara yang santun, tidak melakukan provokasi apalagi kekerasan, menghindari politik uang, membangun jaringan persahabatan seluas-luasnya. Selain itu, bukan hanya melakukan perjuangan riil, tetapi juga mengutamakan doa dan pemasrahan diri kepada Tuhan.

Tentu saja pola keempat ini merupakan sesuatu yang idial, yakni sebuah perjuangan untuk mencapai hasil yang baik dengan cara yang terpuji. Hal ini tentu tidak melanggar etika dan norma yang diajarkan agama dan dipandang patut oleh siapapun yang mendiami bumi pertiwi ini. Memperjuangan yang ideal pasti tidak gampang, sebagaimana pepatah mengatakan: ‘Seperti menegakkan benang basah’. Meskipun sulit, tapi bukan mustahil jika kita melakukannya bersama Tuhan!
Pdt. U.T. Saputra
13 Pebruari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar